Sabtu 30 Jan 2016 06:06 WIB

Calon Ketua Umum Golkar tak Boleh Langgar Kode Etik Partai

Rep: c21/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah perwakilan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) memberikan pernyataan sikap terhadap Surat Keputusan Menkumham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (28/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah perwakilan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) memberikan pernyataan sikap terhadap Surat Keputusan Menkumham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya berpendapat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon ketua umum Partai Golkar. Di antaranya memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela. Calon pucuk pimpinan partai berlambang pohon beringin itu juga tidak boleh melanggar kode etik.

"Seharusnya ada penegasan agar mereka yang pernah terpidana tidak boleh menjadi calon (pada munas Golkar)," kata dia, Jumat (29/1).

Ia mencontohkan, politikus yang terjerat masalah hukum dan tindakan asusila, tidak diperbolehkan maju menjadi calon ketum Golkar. Seperti pernah melanggar kode etik di DPR, tidak perlu mengikuti pencalonan.

"Sehingga makna dari tidak tercela, benar-benar  bisa menjadi konkrit sifatnya. Saya tidak ingin sebut nama," ucap dia.

Salah satu syarat menjadi ketum Golkar seperti Pasal 12 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar pada nomor empat, yaitu memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.

Sejuah ini, sejumlah nama disebut-sebut berpeluang maju menjadi calon ketum Golkar. Di antaranya Priyo Budi Santoso, Idrus Marham, Zainuddin Amali, Ade Komarudin, Airlangga Hartarto, Mahyudin, Agus Gumiwang, Agun Gunanjar, Gusti Iskandar, Fadel Muhammad dan Indra Bambang Utoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement