Jumat 29 Jan 2016 21:45 WIB

Surat Edaran Shalat Tepat Waktu Gubernur NTB Diabaikan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Shalat berjamaah di mushala. (Ilustrasi)
Foto: Republika
Shalat berjamaah di mushala. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB mengungkapkan surat edaran Gubernur NTB agar aparatur sipil yang beragama Islam melakukan shalat tepat waktu dan berjamaah diabaikan oleh sebagian aparatur sipil. Mereka lebih memilih makan di rumah atau menjemput anak di sekolah.

“Surat (edaran) ini banyak diabaikan atau dicuekin dan tidak dihiraukan,” ujar Plt Satpol PP NTB, Tri Joko Hartono kepada wartawan di Kota Mataram, Jumat (29/1).

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan Satpol PP terhadap 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terdapat dua instansi yang paling tinggi tidak melaksanakan shalat tepat waktu dan berjamaah. Dua instansi itu adalah yaitu Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Menurut dia, dari total pegawai Muslim di Dikpora NTB sebanyak 133 hanya 90 orang yang melaksanakan edaran Gubernur NTB. Sementara itu, sisanya tidak melaksanakan dan beralasan menjemput anak dan makan siang di rumah. “Apa pun hasil itu, kita tetap lakukan pengawasan rutin dan akan menyampaikan

kepada gubernur. Sebab itu permintaan beliau kepada saya. Bukan hanya shalat Dzuhur berjamaah yang tepat waktu, termasuk juga shalat Ashar,” ungkapnya.

Alasan yang sama adalah dari pegawai Dinas Kesehatan. Selain menjemput anak sekolah atau makan siang di rumah,  mereka beralasan mushala yang tidak memadai dengan jumlah pegawai. Menurut dia, alasan ini sebetulya bisa disiasati dengan cara bergantian untuk melaksanakan shalat berjamaah.

“Kita tidak mau alasan seperti itu, pemerintah memberikan uang makan Rp 20 ribu itu dengan harapan pegawai tidak pulang makan karena sudah disiapkan. Tapi pegawai menyalahgunakan untuk menjemput anak dan makan di rumah,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement