Jumat 29 Jan 2016 00:47 WIB

Ini Pasal yang Jadi Perdebatan Sengit di Revisi UU Antiterorisme

terorisme
Foto: cicak.or.id
terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga saat ini masih digodok oleh tim drafter di bawah koordinasi Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana seusai mengatakan masih ada beberapa poin dalam rancangan revisi undang-undang itu yang menjadi perdebatan.

"Kita lihat perkembangannya, karena perdebatannya sangat sengit tadi, menyangkut hal-hal yang sangat substantif," ujarnya.

Widodo menyebutkan sejumlah hal yang menjadi perdebatan ialah mengenai hukuman pencabutan paspor atau langsung pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan perang secara ilegal di luar negeri.

Ia juga sempat menyebutkan pembahasan rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut berada di level Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Ini tingkatnya masih level Perppu, jadi masih kita... kok level Perppu, level undang-undang," kata Widodo mengoreksi perkataannya.

Widodo menjelaskan akan ada peraturan lain yang sifatnya lebih teknis dan terperinci akan diatur dalam Peraturan Pelaksanaan.

Ia menyebutkan ada beberapa pasal baru yang ditambahkan dalam revisi undang-undang antara lain informasi elektronik terkait adanya dugaan tindakan terorisme dapat digunakan sebagai bukti untuk melakukan penangkapan.

Selain itu Widodo juga menyebut tentang perdagangan senjata yang memiliki tujuan tindakan terorisme juga dapat dijerat undang-undang.

Ia juga mengungkapkan adanya penambahan pasal tentang kewenangan ekstra teritorial aparat penegak hukum untuk menangkap terduga pelaku teror.

"Ekstra teritorial, jadi (terduga teroris) warga negara (asing) yang ada di sini bisa kita tangkap," ucapnya.

Widodo juga menyebutkan adanya penambahan masa penahan bagi teduga pelaku teror sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Widodo menyebut masa penahanan menjadi 120 hari yang dibagi menjadi dua termin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement