REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang berhasil mengungkap 28 kasus narkoba sepanjang Januari 2016. Dari kasus tersebut diperoleh 29 tersangka.
Salah satu tersangka YT (38) merupakan residivis yang selama beroperasi mengedarkan narkoba dengan membawa senjata api. Kasat narkoba Polresta Malang Iptu Imam Mustaji mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus pada tersangka YT.
"Bukan tidak mungkin di balik sepak terjangnya dapat diungkap kasus yang lebih besar lagi," kata Imam dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang pada Kamis (28/1).
Imam menjelaskan YT telah tiga kali keluar masuk bui dengan kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada 2003, 2006, dan terakhir pada 2010. Sejak bebas dari LP Madiun pada 7 Juli 2015, YT menjadi target operasi Malang kota hingga akhirnya diringkus pada Ahad (24/1) lalu.
Dari tangannya diamankan barang bukti ganja seberat 1,265 kg dan shabu-shabu sebanyak 1 ons 58,33 gram.
Selama berada di LP Madiun, YT berkenalan dengan sesama napi sesama kasus narkoba. Keduanya lalu bersekongkol sehingga YT dapat mengendalikan penjualan narkoba selama di lapas Madiun.
Setelah bebas, YT melanjutkan aksinya dengan menjadi pengedar untuk wilayah Surabaya, Blitar, Madiun, Pasuruan, Pandaan, dan Malang kota.
"Tersangka melayani penjualan narkoba partai besar," imbuh Imam. Kini tersangka yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 5 SD ini dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.