Kamis 28 Jan 2016 15:48 WIB

Ahok Sarankan Tukang Becak Cari Pekerjaan Lain

tukang becak
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
tukang becak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pelarangan operasional becak di wilayah ibu kota telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), sehingga tidak mungkin dihapus.

Pernyataan tersebut disampaikannya secara langsung terkait adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok tukang becak pada Kamis (28/1) di luar halaman Balai Kota DKI Jakarta.

"Larangan itu tidak bisa diubah karena sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jadi, tidak mungkin dicabut," katanya, Kamis (28/1).

Ahok mengaku telah memberikan toleransi kepada tukang becak di ibukota, sehingga masih diizinkan untuk beroperasi, namun hanya di jalan-jalan lingkungan.

"Dulu, saya masih kasih toleransi, becak boleh beroperasi di gang atau di dekat-dekat pasar. Namun ternyata, saat ini banyak tukang becak yang beroperasi sampai ke jalan utama di sejumlah wilayah Jakarta," ujar Ahok.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu pun menyarankan agar tukang becak mencari pekerjaan lain, terlebih beberapa tukang becak di Jakarta juga merupakan pendatang dari daerah lainnya.

"Harus cari kerjaan yang lain. Tukang becak itu juga pendatang dari daerah-daerah diluar Jakarta. Penertiban becak itu bukan bermaksud melarang tukang becak untuk berusaha. Hak untuk usaha ada, tapi bukan dengan menarik becak," tutur Ahok.

Seperti diketahui, sekitar pukul 10.45 hingga 12.00 WIB, puluhan tukang becak menggelar aksi unjuk rasa di luar halaman Balai Kota. Para tukang becak tersebut menolak penertiban becak di wilayah DKI Jakarta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement