Kamis 28 Jan 2016 15:22 WIB

Tak Kunjung Tentukan Tersangka, Ini Pembelaan dari Kompolnas

Rep: C30/ Red: Indira Rezkisari
Kafe Olivier tempat Wayan Mirna meminum kopi dan tak lama kemudian ditemukan meninggal.
Foto: C30
Kafe Olivier tempat Wayan Mirna meminum kopi dan tak lama kemudian ditemukan meninggal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, polisi tidak boleh salah dalam menentukan pelaku pembunuhan, baik itu pembunuhan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) maupun Akseyna Ahad Dori alias Ace.

"Jangan sampai salah menetapkan tersangka, tidak boleh, tidak boleh salah polisi dalam menentukan tersangka," ujar Edi kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (28/1).

Menurut dia, setiap kasus memiliki tingkat kesulitan tersendiri. Apalagi, terhadap kasus sianida yang di Indonesia sendiri masih jarang.

Menurutnya, polisi harus lebih berhati-hati karena kasus yang dihadapi membutuhkan penyidikan ilmiah. Tentu saja, kasus ini berbeda dengan kasus-kasus yang lain sehingga pengakuan saksi dan bukti saja tidak cukup.

"Harus ada pembuktian ilmiah supaya memberikan hasil penyidikan yang sempurna dan bisa menetapkan tersangka," ujarnya.

(baca juga: Mengenal Racun Sianida, Sang 'Pembunuh' Mirna)

Dengan begitu, baik saat sebelum pengadilan maupun saat di pengadilan, polisi dapat mempertanggungjawabkan siapa tersangkanya.

Begitu pun dengan kasus Akseyna, menurut dia, polisi juga tidak boleh sembarangan menentukan tersangka. Polisi harus benar-benar dapat mengumpulkan bukti pembunuhan mahasiswa MIPA Universitas Indonesia itu terlebih dahulu.

Saat ditanya mungkinkah kehati-hatian polisi dalam menentukan tersangka justru membuat kasus ini berlarut-larut, Edi menampiknya. Menurut dia, banyak kasus yang masih berlangsung, padahal sudah lebih dari satu-dua tahun.

"Iya, sudah 2016, tidak masalah ini baru sebentar yang penting polisi tidak boleh salah," ujarnya.

Selain itu, dia juga menambahkan, masa penyidikan itu tidak ada batasnya. Hal yang penting, selama masa itu polisi terus mengumpulkan bukti dan petunjuk alat bukti.

Ia juga mengimbau, khususnya pada kedua kasus ini jangan sampai salah menetapkan tersangka. Misalnya, orang yang benar menjadi salah dan orang yang bersalah menjadi tidak salah.

"Artinya, kalau dia sudah menetapkan tersangka, maka harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement