REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas (Timwas) Intelijen menjamin tak akan ada kebocoran terhadap rahasia negara. Timwas tetap mendasarkan kerjanya dari aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Ketua Timwas Intelijen, Mahfudz Siddiq menegaskan posisi Timwas dan intelijen negara adalah mitra. Sama seperti Komisi I DPR yang juga mitra intelijen negara. Namun, keberadaan Timwas hanya untuk memastikan akuntabilitas kinerja dari intelijen negara.
Hal ini sekaligus membantah tudingan beberapa pihak keberadaan Timwas justru membahayakan kerja rahasia dari intelijen negara. Sebab, Timwas menjamin tak akan ada rahasia negara yang dibocorkan.
“Ketika ada pandangan tentang ini (Timwas) jadi seperti lawan yang membahayakan dan ada potensi kebocoran intelijen, adalah sangat keliru dan tidak paham dengan filosofi dari UU ini (Nomor 17 tahun 2011),” ujar Mahfudz Siddiq pada wartawan, Kamis (28/1).
Ketua Komisi I DPR RI ini menambahkan, dibentuknya Timwas untuk melakukan pengawasan internal. Ini adalah amanat dari UU Intelijen di pasal 43 ayat (3).
Yaitu ‘Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR RI dengan ketentuan wajib menjaga Rahasia Intelijen’.
Jadi, kata dia, sudah jelas di pasal tersebut juga mewajibkan Timwas untuk menjaga rahasia negara. Kalaupun ada pihak atau oknum yang membocorkan rahasia negara sehingga membahayakan keamanan nasional, sudah diatur sanksinya di UU tersebut.