REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangkan Guru Besar Psikologi dari Universitas Indonesia Profesor Sarlito Wirawan Sarwono untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).
"Saya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus tersebut. Untuk alat bukti menurut saya sudah cukup baik," ujarnya di Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Namun, saat ditanyakan perihal alat bukti apa saja yang dimiliki penyidik, Sarlito mengatakan, ia tidak memiliki wewenang untuk memberikan informasi tersebut.
"Saya tidak diperkenankan memberikan informasi," katanya.
Yang jelas, ia melanjutkan, alat bukti tersebut berhubungan dengan keahliannya, yaitu dalam bidang psikologi. Ia juga menambahkan, kedatangan dan kesaksiannya sebagai ahli sudah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saat ditanyakan perihal sudah pantaskah hasil penyidikan tersebut dibawa ke kejaksaan tinggi dengan mencantumkan nama tersangka, dia enggan menjawab.
"Alat bukti sudah signifikan, tapi itu kewenangan Pak Dir, terserah yang melanjutkan," ucapnya.