REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNGKIDUL -- Dinas Peternakan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pengawasan intensif penjualan dading di pasar tradisional menindaklanjuti temuan daging sapi dicampur babi.
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindakop-ESDM Gunung Kidul Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait temuan campuran atau oplosan daging sapi dan babi itu.
"Untuk itu, kami meminta masyarakat mewaspadai peredaran daging campuran tersebut," kata Supriyadi, di Gunung Kidul, Kamis (28/1).
Ia mengatakan berdasarkan dari penelusuran beberapa pasar yang menjadi sasaran adalah Pasar Playen ada dua penjual, Pasar Nglipar satu penjual, Pasar Pakel Baran satu penjual, kemudian Pasar Munggi, Kecamatan Semanu dua penjual, dan di Pasar Semin satu penjual. "Daging itu diperoleh dari Bantul dan Sleman. Rumah pemotong hewan di Gunung Kidul hanya satu tempat," katanya.
Supriyadi mengatakan pihaknya mengetahui daging itu berasal dari Bantul dan Sleman saat pihaknya melakukan investigasi. "Kami juga melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk mencegah peredaran daging sapi campuran," katanya.
Supriyadi mengatakan sanksi yang diberikan bukan wewenang dari Pemkab Gunung Kidul, melainkan Pemda DIY. "Kalau sudah ada operasi dari Pemda DIY dan diberikan sanksi, kami menindaklanjuti dengan pembinaan," katanya.
Ia berharap pedagang memisahkan antara daging babi dan sapi, sehingga pembeli bisa mengetahui daging yang dibeli. "Masyarakat tetap tenang dan selalu waspada," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Gunung Kidul Edi Susilo mengatakan seharusnya Pemda DIY terus melakukan sidak, agar peredaran daging ini tidak merugikan konsumen.
"Pemkab Gunung Kidul juga melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran daging," katanya.