Kamis 28 Jan 2016 01:08 WIB

Menpan-RB Diminta Segera Angkat Tenaga Honorer

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Teguh Firmansyah
Guru honorer berdemo (ilustrasi).
Foto: Antara
Guru honorer berdemo (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Sa’duddin mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi untuk segera mengangkat Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut Sa'duddin, berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 15 September 2015, telah disepakati bahwa THK 2 yang berjumlah 439.956 akan segera diangkat secara bertahap menjadi CPNS.

"Disepakati pengangkatan dimulai dari tahun 2016 hingga 2019," jelas Sa’duddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/1).

Namun, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II pada 20 Januari 2016 lalu, mendadak Menpan-RB Yudi Chrisnandi menyatakan tidak bisa mengangkat THK 2 menjadi CPNS. Menurut Sa'duddin, alasan Kemenpan-RB mengambil langkah tersebut adalah karena masalah anggaran dan juga UU ASN.

Atas langkah itu Sa'duddin menegaskan bahwa Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini akan mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Menpan-RB Yudy Chrisnandi untuk segera mengangkat THK 2 ini menjadi CPNS.

Baca juga, Ahok: Jadi PNS di Pemrov DKD yang Penting Jujur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement