Rabu 27 Jan 2016 20:14 WIB

Bea Cukai-BIN Amankan Miras Senilai Rp 4,2 Miliar

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah), Kepala BIN Sutiyoso (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) menunjukkan barang bukti penyelundupan miras ilegal di kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (27/1).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah), Kepala BIN Sutiyoso (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) menunjukkan barang bukti penyelundupan miras ilegal di kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek senilai Rp 4,2 miliar yang diimpor secara ilegal.

"Berdasarkan analisis intelijen dan pendalaman informasi dari BIN, KPU Bea Cukai Tanjuk Priok dan Kantor Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan satu kontainer berisi 1.115 karton miras," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (27/1).

Dari penyelundupan impor minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tersebut, Menkeu Bambang menuturkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,2 miliar. Dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130 ribu per liter.

Atas tindakan penyelundupan itu, pelaku yang diduga mantan karyawan perusahaan importir PT AAB itu melanggar UU Kepabeanan apasal 102 tentang penyelundupan dan UU Kepabeanan Pasal 103 tentang pemberitahuan dokumen pabean dengan tidak benar.

Bambang mengatakan selanjutnya akan dilakukan penelitian dan pengembangan melalui koordinasi antara Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta Bea Cukai Bogor yang selanjutnya dilakukan penyidikan jika ditemukan unsur pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BIN Sutiyoso mengatakan pihaknya menindaklanjuti dengan serius kerja sama Kemenkeu dan BIN dengan mendeteksi secara dini dan melakukan cegah dini.

"Kami melihat ancaman pada kerugian negara. Masalah penyelundupan miras begitu marak, miras cukup berbahaya jika berlebihan karena itu dibatasi peredarannya," tutur dia.

BIN, kata dia, akan mendukung target pencapaian Ditjen Pajak yang selama ini tidak tembus target akibat masalah penyelundupan.

Sutiyoso menuturkan dari kerja sama yang ditandatangani pada 26 November 2015 antara dia dan Menkeu, kedua lembaga mempriotitaskan penanganan masalah peredaran barang kena cukai ilegal, pencetakan, peredaran dan pemakaian pita cukai palsu serta importasi ilegal di wilayah Pantai Timur Sumatra.

Ia mengancam pelaku tindakan ilegal tersebut untuk segera menghentikan tindakan-tindakan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement