Rabu 27 Jan 2016 07:13 WIB

PAD Terjun Bebas, Pemkab Cianjur Izinkan Lagi Iklan Rokok

Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.
Foto: bogorwatch.wordpress.com
Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jabar, kembali mengizinkan pemasangan reklame rokok untuk menambah Pendapatan Asli (PAD) dari pajak reklame. Pemberlakuan kembali dilakukan setelah beberapa tahun terakhir pendapatan menurun hingga 75 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Oting Zawnal Mutaqin, mengatakan, pendapatan asli dari pajak reklame tahun lalu hanya mampu memperoleh Rp 1 miliar dari target sebesar Rp 4 miliar. Hal tersebut karena adanya larangan iklan rokok di wilayah tersebut karena ramah anak.

"Selama ini adanya larangan pemasangan reklame rokok, membuat PAD pajak dari reklame menurun drastis karena selam ini yang paling besar itu pajak rokok berbeda dengan pajak reklame lain," katanya.

Untuk kembali meningkatkan perolehan pajak dari reklame rokok, pemkab akan kembali memberi ijin, ungkap dia, namun dalam pemasangannya ukuran reklame tersebut akan dibatasi. "Ukurannya hanya 3x4 meter, tidak bebas seperti sebelumnya. Kami kembali mengijinkan karena kabupaten/kota lain juga ada yang tetap memberi ijin," katanya.

Sementara Ketua komisi II DPRD Cianjur, Teguh Agung mengatakan, meskipun izin pemasangan reklame rokok kembali diberikan, pihaknya menilai dalam pelaksanaannya tidak akan semaksimal seperti sebelumnya karena ukuran yang diizinkan kecil, membuat produsen rokok akan kembali melihat timbal balik yang didapatkan.

"Kalau reklamenya kecil tidak akan ada fungsinya karena dibuatnya reklame untuk mempromosikan produk harus besar dan menarik. Bagaimana mau tersosialisasikan jika kurang bisa dilihat," katanya. Dia menjelaskan, adanya kebijakan dari kabupaten/kota lain dengan ruang yang kecil karena kebiasaan penduduk masih banyak berjalan kaki saat melakukan aktivitas, sedangkan di Cianjur, warganya lebih senang berkendara ketimbang berjalan kaki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement