Selasa 26 Jan 2016 20:56 WIB

Habib Rizieq Ungkap Ba'asyir tak Pernah Ajarkan Terorisme

Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID,  CILACAP -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menyatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah mengajarkan terorisme.

"Dalam mengadakan kegiatan, kami sering bekerja sama dengan Syeh Abu Bakar Ba'asyir dan organisasinya. Selama kami bekerja sama, baik saya, kawan-kawan pengurus, maupun para aktivis laskar FPI yang ada di bawah, dari pusat sampai ke daerah yang berinteraksi dengan Syeh Abu Bakar Ba'asyir, beliau tidak pernah sekalipun mengajarkan kami untuk melanggar hukum agama maupun hukum negara, apalagi mengajarkan terorisme," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (26/1).

Habib Rizieq mengatakan hal itu saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Ba'asyir di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, dengan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman.

Dia mengaku pernah terlibat pembicaraan dengan Ba'asyir di salah satu rumah makan saat pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu ditahan. Dalam pembicaraan tersebut, dia menyampaikan kepada Ba'asyir bahwa FPI berencana membuka posko-posko pendaftaran mujahidin ke Palestina.

"Kita akan melakukan latihan fisik, kemudian beliau (Ba'asyir, red.) tanya, Habib Rizieq latihan fisik itu apa," katanya.

Terkait pertanyaan itu, dia menjelaskan kepada Ba'asyir bahwa latihan fisik berupa olahraga, bela diri, dan sebagainya. Kemudian, kata Habib Rizieq. Ba'asyir secara spontan bertanya apakah dalam latihan fisik itu menggunakan senjata.

"Saya katakan kepada ustaz Abu Bakar Ba'asyir, tidak ada (penggunaan senjata) ustaz. Beliau langsung mengatakan 'alhamdulillah'," katanya. Menurut dia, Ba'asyir mengaku khawatir jika petinggi FPI itu sampai salah jalan dengan melakukan latihan menggunakan senjata karena nantinya akan dijerat dengan undang-undang yang sangat berat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement