REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap sembilan orang yang diduga terlibat jaringan pengedar sabu internasional di tiga tempat di Kota Medan. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat kilogram sabu.
"Menurut keterangan tersangka yang sudah kita ringkus, sabu itu berasal dari Malaysia yang standby di Aceh. Selanjutnya transaksi di Kota Medan," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Sonny Nugroho di Mapolda Sumut, Selasa (26/1).
Sonny mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam sebuah operasi yang berlangsung selama enam hari. Awalnya, mereka menangkap tersangka berinisial D di Kompleks Perumahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Rabu (20/1).
Petugas, kata Sonny, melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. "Dari sini kita mengamankan satu kilogram sabu," ujarnya.
Penangkapan D kemudian dikembangkan petugas. Pada Ahad (24/1), mereka menangkap tiga orang, yaitu S dan dua rekannya di Pondok Kelapa, Medan Sunggal. Di tempat ini, kembali diamankan sabu seberat satu kilogram.
Pengembangan terus berlanjut. Petugas kemudian menangkap lima orang lainnya di Jalan Karya Bhakti, Medan Timur, Senin (25/1). Mereka menyita dua kilogram sabu dari lokasi penangkapan. "Lima orang yang kita amankan, yaitu A dan kawan-kawan," kata Sonny.
Sonny mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap tersebut diduga sudah berulang kali mengedarkan narkoba. Mereka pun diketahui bukan hanya mengedarkan barang haram itu di Medan, namun juga daerah lain.
"Kalau lihat modus, kemungkinan besar pemain lama menggunakan orang-orang baru," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka, kata Sonny, mengaku hanya berperan sebagai kurir, sedangkan bandarnya berada di Aceh dan Malaysia. Dari informasi yang didapat, barang haram tersebut masuk ke Indonesia dengan harga jual Rp 200 juta per kilogram.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penangkapan tersebut. Petugas masih memburu anggota jaringan pengedar lainnya.