Selasa 26 Jan 2016 19:45 WIB

'TKW Terancam Hukuman Gantung di Malaysia Optimistis akan Bebas'

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Foto: Antara
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Rita Krisdianti (28), terancam hukuman mati di Malaysia. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid pun mengaku optimistis pemerintah dapat membebaskan Rita dari ancaman hukuman mati tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pemerintah akan serius menangani permasalahan ini. "Pemerintah pasti akan serius menangani ini dan kami optimistis mereka Insyaallah akan kami bebaskan," kata Nusron di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/1).

Namun, ia berharap Rita juga dapat melakukan tindakan baik dengan aparat hukum setempat sehingga dapat mempermudah bantuan hukum dari pemerintah. "Kami akan segera melakukan pendekatan-pendekatan bersama dengan Bu Menlu ke Kemlu di Malaysia," katanya menambahkan.

Sebelumnya dilaporkan, Rita Krisdianti tertangkap tangan petugas Imigrasi Malaysia saat membawa tas yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram. Rita tertangkap petugas Imigrasi saat transit di Bandara Malaysia, usai menempuh perjalanan melalui jalur udara dari India.

"Kami sudah beberapa kali mendesak Pemerintah Indonesia untuk sesegera mungkin melakukan diplomasi, karena itu semua adalah merupakan domain mereka, kami hanya sebatas melakukan pendampingan," jelas kordinator LSM Peduli Buruh Migran Jakarta, Lily Djatmiko.

Menurut Lily, Rita hanyalah satu contoh kecil dari sekian TKI/TKW yang menjadi korban sindikat narkotika internasional, mengacu dari modus yang digunakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement