Selasa 26 Jan 2016 19:35 WIB

Kantong Plastik Berbayar Mulai Disosialisasikan

Seorang peserta kampanye memberikan sosialisasi pengurangan sampah kantong plastik kepada warga yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (24/2).  (Republika/Agung Fatma Putra)
Seorang peserta kampanye memberikan sosialisasi pengurangan sampah kantong plastik kepada warga yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (24/2). (Republika/Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kebijakan penggunaan plastik berbayar untuk mengurangi sampah plastik mulai disosialisasikan ke para pengusaha ritel di Bogor, Jawa Barat. Sosialisasi itu dilakukan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor dengan menerbitkan surat edaran mengenai kebijakan tersebut. 

"Surat edaran sudah kami terbitkan dan sedang diedarkan kepada seluruh perusahaan ritel yang ada di Kota Bogor," kata Kepala BPLH Bogor Lilis Sukartini di Bogor, Selasa (26/1).

Lilis mengatakan surat edaran itu berisi pemberitahuan mengenai kebijakan pemerintah Kota Bogor tentang penggunaan kantong plastik berbayar yang akan diujicobakan pertengahan Februari 2016. "Kita belum menentukan berapa harga kantong plastik yang akan dibayarkan, ini masih dikaji. Langkah awal dengan terbitnya surat edaran ini, untuk sosialisasi agar ritel dapat mempersiapkan diri mendukung kebijakan ini," kata Lilis.

Pemerintah Kota Bogor bersama 21 pemerintah kota lain di Indonesia berkomitmen menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran akibat sampah plastik.

Sebelumnya 17 kota yang meliputi Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tanggerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua.  Saat ini bertambah lima kota yaitu, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari dan Yogyakarta menyatakan berkomitmen menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar.

Lilis mengatakan penerapan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar akan dilakukan secara bertahap di Bogor, mulai dari tingkat ritel, pasar tradisional sampai rumah tangga.

Pengawasan di tingkat ritel akan dilakukan oleh BPLH sementara PD Pasar Pakuan Jaya akan mengawasi penerapannya di pasar tradisional dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) mengawasi di tingkat rumah tangga.

"Intinya Kota Bogor berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik ini, kita berkoordinasi dengan PD Pasar dan DKP. Kedepan pemilihan sampah tingkat rumah tangga juga tidak boleh pakai plastik," katanya.

Kebijakan tersebut akan mengharuskan pengenaan biaya untuk setiap penggunaan kantong plastik. "Jadi kantong plastik tidak lagi gratis. Tapi berbayar. Kalau tidak mau bayar, gunakan tas belanja nonplastik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement