Selasa 26 Jan 2016 02:47 WIB

Usulan Pelantikan di Ibu Kota Negara Dinilai Sulit

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Usulan pelantikan kepala daerah tingkat dua yakni Bupati/Walikota dilaksanakan ibu kota Negara dinilai sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan pelantikan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

“Agak sulit itu kalau Bupati/Walikota dilantik di Ibu kota Negara, ya karena UU nggak mengatur demikian,” ujar pengamat otonomi daerah Robert Endi Jaweng saat dihubungi wartawan, Senin (25/1).

 

Ia mengatakan Pasal 163 dan 164 UU 8/2015 tentang Pilkada telah mengatur bahwa pelantikan kepala daerah yang dilakukan di ibu kota negara yakni hanya Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara, bupati/walikota dilakukan oleh Gubernur, bisa diwakilkan Wakil Gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri. Pelantikan pun hanya dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

 

Endi menambahkan, kalau pun pemerintah tetap berkeras agar pelantikan bupati dan walikota dilakukan di Ibu Kota negara, maka harus mengubah UU terlebih dahulu. Namun ia menilai proses perubahan tersebut tidak memungkinkan dilakukan saat ini.

 

“Masa untuk sekadar melantik di sini harus mengubah UU. Prosesnya juga memakan waktu. Sudah ikuti saja yang ada, saya kira kalau mau diubah ya silahkan ubah nanti ke depan saja,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement