Senin 25 Jan 2016 22:31 WIB

KPK Periksa Damayanti 7,5 Jam

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
 Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (25/1).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (25/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap proyek pembanguna jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU- Pera), Damayanti Wisnu Putranti selesai diperiksa KPK, Senin (25/1). Usai pemeriksaan selama hampir 7,5 jam, Damayanti enggan berkomentar apapun saat bertemu wartawan.

Pantauan Republika.co.id di KPK, Damayanti keluar gedung sekitar pukul 21.50 WIB. Dia sendiri menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 14.30 WIB.

"Permisi ya.. permisi ya..," ujar Damayanti kepada awak media yang mengerumuni saat dia menuruni tangga teras Gedung KPK.

Sapaan dan pertanyaan wartawan tidak dijawab oleh wanita berambut panjang itu. Saat ditanya tentang agenda pemeriksaan, dia bergeming. Pun ketika wartawan mencoba mengulas kembali kronologis operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari lalu.

Damayanti hanya membalas sapaan dan pertanyaan dengan senyuman. Setelah diperiksa selama 7,5 jam, wajahnya masih tampak cukup segar. Hanya terlihat rona kemerahan di sebelah bawah mata kanannya.

Sama seperti saat dia datang pada Senin sore, rambut panjangnya masih digerai. Kemeja batik hijau, rompi tahanan KPK dan kacamata berwarna ungu tetap melengkapi penampilannya selama pemeriksaan.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan kedatangan Damayanti terkait pemeriksaan untuk saksi AKH alias Abdul Khoir.

"Diperiksa untuk saksi AKH," ungkap Yuyuk saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin sore.

AKH merupakan salah seorang dari pihak swasta yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari lalu. OTT tersebut terkait suap pelaksanaan pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang merupakan proyek dari Kementerian PU - Pera.

AKH diamankan bersama dengan Damayanti dan dua orang lain dari pihak swasta, yakni Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES).

Dari OTT, AKH diketahui memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura.  Pemberian diduga untuk memperlancar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement