Senin 25 Jan 2016 13:54 WIB

Pemerintah Harus Tolak Tawaran Asing Tangani Terorisme

Sejumlah petugas kepolisian melakukan olah TKP pasca bom bunuh diri dan penembakan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat,Kamis (14/1). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah petugas kepolisian melakukan olah TKP pasca bom bunuh diri dan penembakan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat,Kamis (14/1). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pakar Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi mengatakan Indonesia sebaiknya menolak tegas tawaran asing dalam penanganan terorisme. Sikap ini perlu dilakukan karena Indonesia masih mampu menangani sendiri dan belum perlu bantuan pihak lain.

"Kita harus mempertimbangkan kembali niat baik sejumlah negara untuk ikut menuntaskan terorisme di Tanah Air," kata Suhaidi di Medan, Senin (25/1).

Menurut dia, berbagai lembaga negara dan instansi tekait lainnya di Indonesia masih mampu menyelesaikan permasalahan yang menyangkut terorisme dan belum perlu melibatkan bantuan dari negara-negara tetangga. "Pemerintah Indonesia melalui aparat keamanan, yakni Polri, TNI, BIN dan lainnya masih mampu bekerja sama untuk menuntaskan masalah teroris, serta tidak perlu campur tangan pihak asing," ujar Suhaidi.

Baca juga: Hidayat: Tidak Benar Pesantren Dikaitkan dengan Radikalisme

Dia menyebutkan, pascaledakan dan penembakan yang dilakukan terduga terorisme di Jalan MH Thamrin Jakarta pada Kamis (14/1) siang, dalam waktu beberapa jam saja, aparat kepolisian telah berhasil menuntaskan kasus tersebut. Hal itu merupakan bentuk keberhasilan dan kinerja yang bagus dilaksanakan Polri dan instansi terkaitnya dalam mengatasi aksi terorisme itu.

Bahkan, jelasnya, petugas keamanan dalam waktu yang cukup singkat berhasil melumpuhkan terduga teroris yang melakukan penyerangan ke pos polisi yang tidak berapa jauh dari lokasi pusat perbelanjaan Sarinah. "Ini bentuk keseriusan dan profesionalisme Polri dalam menuntaskan kasus-kasus terorisme yang terjadi di Indonesia," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Suhaidi menambahkan Indonesia tidak boleh didikte negara luar dalam penanganan terorisme. Ini karena cara-cara yang dilakukan pihak asing jelas tidak sama dengan Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement