Ahad 24 Jan 2016 11:32 WIB

Desa di Banjarnegara Dapat Dana Desa Hingga Rp 1,3 Miliar

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Desa se-Kabupaten Banjarnegara, pada tahun 2016 ini akan mendapat alokasi dana desa (DD) cukup besar. Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (KPMD) Banjarnegara, Erwan Adi Priyanto menyebutkan, total jumlah dana desa yang akan diberikan ke Kabupaten Banjarnegara mencapai Rp 167.884.303.000.

''Dana desa yang berasal dari APBN ini akan disalurkan pada 266 desa,'' katanya, Sabtu (24/1).

Bahkan, dia menyebutkan, selain dana desa, setiap desa di wilayahnya juga masih akan menerima dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara tahun 2016. Total ADD yang disalurkan sebesar Rp 100.331.508.000.

Berdasarkan perhitungan jumlah dana dana desa dan ADD tersebut, maka setiap desa bisa menerima dana lebih dari Rp 1 miliar. Dana yang diterima setiap desa tersebut belum ditambah lagi dengan dana bantuan provinsi yang biasanya selalu dialokasikan setiap tahun.

"Bila perencanaan anggarannya dilakukan dengan matang, pengelolaan dana sebesar itu tentu akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan di kawasan pedesaan,'' katanya.

Meski demikian, dia menyebutkan, seluruh anggaran desa baik yang bersumber dari APBN maupun ADD, tidak dibagi rata pada semua desa. Melainkan dengan mempertimbangkan aspek luas wilayah dan jumlah pendudukan. ''Meski demikian, perbedaannya sangat kecil karena nominal dana yang diperhitungkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk, sebenarnya tidak terlalu besar,'' katanya.

Berdasarkan data yang sudah disusun Pemkab Banjarnegara, desa yang mendapatkan dana desa terbesar adalah Desa Gumelem Kulon, sebesar Rp 728.241.000. Sedangkan yang terkecil adalah Desa Penawangan, Kecamatan Madukara sebesar Rp 595.061.000. Demikian juga untuk dana ADD, Desa Gumelem Kulon mendapat alokasi dana Rp 600.849.000. Sedangkan Desa Penawangan mendapat Rp 294.066.000. Artinya, tahun ini desa Gumelem Kulon akan mendapat dana sebesar Rp 1.329.090.000

Erwan menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2015, syarat untuk mencairkan dana desa dari pemerintah pusat ke rekening umum daerah adalah setelah bupati mengirimkan peraturan dan keputusan bupati tentang penetapan besaran dana desa ke pemerintah pusat.

Sedangkan mengenai pencairannya ke desa-desa, tetap terbagi dalam tiga tahap. ''Untuk pencairan tahap I, akan dilakukan pada April 2016 sebesar 40 persen dari total alokasi untuk Banjarnegara,'' katanya.

Menurutnya, dalam mengelola dana desa dan ADD tersebut, pemerintah desa harus benar-benar siap dengan sistem administrasi pemerintahan. ''Hal ini karena setiap dana yang digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih dana desa ini berimplikasi kepada pembangunan dan masyarakat desa secara langsung,'' katanya.

Untuk itu, pemerintah desa harus mengerti betul mekanisme pencairan dan pelaporan dana desa yang diterimanya. Termasuk dalam hal pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas dana yang telah digunakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement