REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (23/1), menangkap seorang sopir rental mobil dan satu temannya, karena berpesta sabu-sabu di dalam mobil.
Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Hery Budiyono mengatakan kedua pelaku, Achmad Reza (23) selaku sopir rental dan temannya Erwin Tria tidak bisa mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan narkoba serta peralatan untuk mengisap sabu-sabu.
Keduanya sebelumnya dicurigai sebagai pelaku kejahatan pencurian hewan, karena mobil tersangka diparkir di pinggir jalan raya dan kondisinya sepi di kawasan wisata Pantai Pasir Putih.
Ketika itu, Reza dan Erwin, yang sama-sama berasal dari Banyuwangi memarkir mobilnya di pinggir jalan raya dan saat bersamaan beberapa anggota Reskrim Polres Situbondo sedang melakukan patroli.
Melihat mobil itu awalnya polisi curiga keduanya merupakan pelaku pencurian hewan. Namun setelah didekati dan polisi melakukan penggeledahan ditemukan sisa satu poket sabu-sabu dan peralatan untuk mengisap.
"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti satu poket sabu-sabu dan peralatan isap, serta satu unit mobil jenis Inova milik tersangka," kata Hery.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, kini kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polres setempat.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Reza, salah satu tersangka, mengaku menggunakan sabu-sabu hanya untuk menjaga stamina saat mengemudi, karena kedua tersangka berencana akan menjemput penumpang di Bandara Juanda Surabaya. "Saya dapat barangnya dengan membeli ke teman di Banyuwangi. Belinya Rp400 ribu satu poket kecil," kata Reza.