Sabtu 23 Jan 2016 12:24 WIB

Judi di Pos Ronda, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ditangkap Polisi

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Ilustrasi judi
Ilustrasi judi

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menjadi tersangka penggerebekan judi song. Wahyu yang merupakan politikus Partai Golkar Kota Padang, diamankan saat bermain judi bersama tiga rekannya, Nusirwan, Osril, dan Jasmian Amir di sebuah pos ronda yang terletak di Pulau Alai Parak Kopi, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Jumat (22/1) sekira pukul 23.00 WIB.

"(Wahyu) yang bersangkutan merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Padang," kata Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), AKBP Syamsi, Sabtu (23/1).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perjudian di daerah Alai Parak Kopi. Saat di lokasi, personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menggelandang empat pelaku judi song.

Selain itu, ia menuturkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai senilai Rp 300 ribu dan 78 kartu remi. Kendati barang bukti uang tunai yang ditemukan tidak banyak, Syamsi menuturkan, perbuatan judi tersebut selama ini sudah meresahkan masyarakat.

"Ini perbuatan yang meresahkan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.

Syamsi mengatakan, keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 10 jam. Keempatnya tersangka, kata dia, dijerat Pasal 303 junto Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengatakan, petugas akan menahan keempat tersangka di Polresta Padang. Sementara, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar masih akan menyelidiki lebih lanjut ihwal penggerebekan judi song itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement