Rabu 24 Aug 2022 20:41 WIB

Sepanjang Agustus 2022, Polres Agam Ungkap 9 Kasus Perjudian

Sebanyak 23 orang tersangka telah diamankan dari kasus perjudian

Rep: Febrian Fachri/ Red: Nur Aini
Perjudian (ilustrasi) Kepolisian Resor (Polres) Agam mengungkap 9 kasus perjudian selama Agustus 2022. Dari 9 kasus tersebut, mereka menangkap 23 pelaku.
Foto: Antara
Perjudian (ilustrasi) Kepolisian Resor (Polres) Agam mengungkap 9 kasus perjudian selama Agustus 2022. Dari 9 kasus tersebut, mereka menangkap 23 pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Kepolisian Resor (Polres) Agam mengungkap 9 kasus perjudian selama Agustus 2022. Dari 9 kasus tersebut, mereka menangkap 23 pelaku.

"Tercatat, dari tanggal 1 hingga 23 Agustus 2022 ini, Polres Agam berhasil mengungkap 9 kasus perjudian di berbagai kawasan," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ. Agung Pratomo, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Agung Pratomo menjelaskan, dari 9 kasus yang telah diungkap itu, tercatat 6 kasus diungkap langsung oleh Satreskrim Polres Agam dan 3 kasus oleh Polsek jajaran. Masing-masing Polsek yakni Polsek Ampek Nagari 1 kasus, Polsek Palembayan 1 kasus, dan Polsek Tanjung Mutiara 1 kasus.

Agung menyebut 23 orang tersangka yang telah diamankan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Dari 23 orang tersangka yang telah diamankan, setiap pelaku tersebut memiliki berbagai peran yang berbeda. Ada sebagai bandar dan ada juga pemain.

“Hal itu nantinya, akan diadili di depan hukum sesuai perbuatan dan kesalahan masing-masing,” ucap Agung.

Operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Agam, dilakukan sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumbar, dan itu ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman kondusif. Ia berharap masyarakat berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi bila ada aktivitas perjudian.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement