REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani Indonesia (L), Ray Rangkuti menyatakan separuh dari wilayah yang mengadakan Pilkada serentak beberapa waktu lalu menggugat hasilnya ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Ray mengatakan setidaknya dalam dua hari ini, MK sedang menggelar sidang perkara gugatan hasil pilkada serentak. Ia menjelaskan ada sekitar 140 kasus permohonan sengketa telah diajukan ke MK.
"Artinya mencapai 50 persen dari total keseluruhan daerah yang mengikuti pilkada serentak," katanya, baru-baru ini.
Ia menyebutkan sekalipun dinyatakan sengketa pilkada ke MK mengacu ke pasal 158 UU pilkada yang mensaratkan adanya selisih kurang dari dua persen total pemilih, faktanya lebih dari 80 persen permohonan itu didasarkan bukan pada adanya selisih suara. Melainkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistemik dan massif dalam pelaksanaan pilkada.
Menurutnya, dengan jumlah sedemikian banyak, faktanya, majelis hakim MK tidak memiliki minat untuk menggali apa sebenarnya yang terjadi dalam praktek pilkada serentak. "Setidaknya dalam sidang kemarin, MK menolak memeriksa pokok perkara dari para pemohon karena tidak tercapainya persyaratan adanya selisih suara maksimal dua persen. Dengan dalil itu, MK menolak permohonan 26 kasus pada Kamis (21/1) kemarin," jelasnya.