REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Program Imparsial Al-araf mengatakan, UU Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dinilai sudah cukup kuat karena membuka ruang untuk negara mengatasi terorisme. Sehingga tidak perlu lagi untuk direvisi.
"Untuk masa penangkapan sudah 7x24 jam, sedangkan penahanan sementara tiga hari," kata dia, Jumat (22/1).
Al-raraf mengatakan, seperti masa penahanan lebih 1x24 jam dalam KUHAP, namun 7x24 jam di UU Teroris sudah cukup lama. Artinya, UU tersebut sudah tidak perlu direvisi.
Jika direvisi, dia menakutkan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk meminta izin menggeledah terduga teroris sendiri, lebih baik tetap ke pengadilan negeri terlebih dahulu, dan tidak langsung ke hakim.
Jika memaksa direvisi, kata dia, harus diteliti kembali rumusannya seperti apa.