REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan memastikan Undang-Undang Intelijen Negara tidak akan ikut direvisi.
"Saya sudah bilang tidak. BIN pada tugasnya intelijen, bukan menangkap atau lainnya," katanya di Jakarta, Jumat (22/1).
Penegasan dari Menkopolhukam ini mengugurkan usulan Kepala BIN Sutiyoso, yang mengatakan agar UU Intelijen direvisi untuk memberi kewenangan anggota intelijen menangkap terduga pelaku teror.
Luhut melanjutkan, BIN saat ini bertugas dengan memanfaatkan kewenangannya menjadi koordinator seluruh unsur intelijen di seluruh Indonesia.
Sementara Menkopolhukam bertindak sebagai pengawas dari tindak lanjut informasi yang diberikan oleh BIN pada aparat keamanan lain.
"Dengan Keputusan Menkopolhukam di mana saya mengendalikan dan mengawasi apakah informasi intelijen yang ada di BIN, apa tindak lanjutnya dilaksanakan oleh polisi atau yang lain," jelasnya.
Upaya pencegahan terhadap tindak pidana terorisme hanya dilakukan melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menambahkan lebih dari 10 pasal baru.
Rancangan revisi undang-undang tersebut sudah mencapai 80 persen dan masuk tahap finalisasi yang ditargetkan selesai pada Selasa (26/1) pekan depan dan kemudian segera diserahkan ke DPR.
Ia menambahkan, revisi undang-undang terorisme harus dilaksanakan dengan cepat mengingat upaya aksi teror oleh teroris bisa datang kapan saja.
"Kita berharap beberapa bulan ke depan harus sudah selesai, dalam dua tiga bulan ke depan. Kalau tidak nanti kejadian lagi, karena peluang untuk kejadian ada saja," jelasnya lagi.