REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menangkap 19 orang yang diduga terlibat pengeboman dan penembakan di Jalan Thamrin, Kamis (14/1) kemarin. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu dilepaskan.
"Semuanya, 18 orang itu kita tetapkan tersangka," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Rupatama Mabes Polri, Jumat (22/1).
Dari 18 tersangka tersebut, enam di antaranya dibon (dipinjam) dari Lapas Nusakambangan dan Tangerang. Kemudian enam tersangka lainnya terkait dengan peristiwa bom Sarinah.
Keenam orang yang terkait bom Sarinah tersebut antara lain DS ditangkap di Cirebon. DS berperan memberikan tabung gas sebagai pembungkus bom.
Kemudian inisial C dan J ditangkap di Cirebon karena mengetahui rencana aksi teror di Thamrin. Tersangka lainnya yaitu AH berperan membeli senjata api. "Kemudian AM alias II AM dan F alias Z alias AB," kata Badrodin menambahkan.
Lebih lanjut, Badrorin menjelaskan, enam tersangka lainnya yaitu terkait kepemilikan senjata api dan rencana melakukan amaliyah. Keenam orang tersebut juga mendukung terhadap kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso.
Enam orang tersebut antara lain AF alias H alias AJ alias JT alias M. Orang ini meneriman dana senilai Rp 1 miliar dari beberapa kali transfer dari Bahrun Syah.
Selanjutnya, SF alias C alias MM alias DA. Kemudian S alias STM alias A alias GD alias I alias P alias SP.
Tersangka selanjutnya yaitu B alias AM alias BB. Selain itu, WFB alias U alias AU alias AA. Kemudian MFS alias F.
"Mereka terkait usaha mendapatkan senjata api dan kepemilikan Senpi yang akan digunakan amaliyah. Ada sembilan pucuk senjata yang kita sita," kata mantan kapolda Jawa Timur itu.
Untuk satu orang yang dikembalikan, yaitu EF. EF ditangkap saat penggerebekan di Bogor, Jawa Barat.
Dikembalikannya EF, kata Badrodin, karena tidak cukup bukti. Sebab, saat penangkapan, EF hanya sedang berada di lokasi penangkapan. Karena itu, saat itu, densus 88 juga membawa EF.
Sementara itu, terkait enam orang tersangka yang dibon dari Lapas Nusakambangan dan Tangerang, menurut Badrodin, akan dikembalikan. Namun, proses hukum akan tetap berjalan. Enam orang ini berkaitan dengan enam tersangka yang dijerat pasal kepemilikan senjata.
Enam orang tersangka yang dibon dari Lapas Nusakambangan dan Tangerang antara lain, AP alias A, EB, dan Z alias ZN. Kemudian, W alias HM, QM, dan SA alias B.