REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah mempunyai daftar nama-nama terduga teroris yang akan dicekal.
Yasonna mengatakan Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) dan Polri, terkait nama-nama yang diduga merupakan pelaku teror. Namun Yasonna enggan untuk membuka jumlah daftar nama yang diserahkan dari aparat penegak hukum.
"Ada nama-nama yang diserahkan ke kita. Ya nggak usah spesifiklah. Pokoknya ada, lumayan," jelasnya.
Yasonna menghadiri rapat koordinasi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat, bersama sejumlah lembaga terkait lainnya.
(Baca: Polri: 6 Tersangka Tahu Rencana Teror Thamrin)
Ia menyebutkan salah satu revisi pasal mengatur tentang pencabutan paspor warga negara Indonesia yang terbukti tergabung dengan kelompok terorisme termasuk ISIS dan melakukan tindakan terorisme di negara lain.
"Kita akan melakukan pencabutan paspor bagi orang yang secara nyata-nyata melakukan kegiatan-kegiatan terorisme di luar negara Indonesia dengan organisasi-organisasi teror terlarang," jelasnya.
Yasonna menyatakan rancangan pasal tersebut juga mengatur tentang pencabutan paspor bagi WNI yang melakukan pelatihan perang di negara lain secara ilegal. Pencabutan paspor WNI tersebut bisa menjadi awal dari pencabutan kewarganegaraan seseorang yang terduga sebagai pelaku teror.