REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif merasa yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Terlebih, menurutnya KPK memiliki bukti yang kuat dalam perkara tersebut.
Selain itu, Laode juga merasa bahwa KPK sudah menjalankan apa yang semestinya dilakukan. "Bukti-bukti kita lumayan solid, lebih dari dua alat bukti yang kami punya dan kami di lapangan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/1).
Sebelumnya, Richard Joost (RJ) Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010. Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Lino terancam dan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sidang putusan praperadilan tersebut baru akan dogelar pada Selasa (26/1).
Baca juga: Homo-Lesbi tak Pantas Sediakan Jasa Konsultasi LGBT