Jumat 22 Jan 2016 12:45 WIB

Warga Bandung Ditangkap Diduga Jual Organ Tubuh

Rep: c26/ Red: Andi Nur Aminah
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang warga Kota Bandung berinisial HKS ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. HKS diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjualan organ tubuh.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Ngajib membenarkan perihal penangkapan yang terjadi Ahad (17/1) lalu. "Saya membenarkan memang ada permintaan bantuan untuk mendampingi penangkapan tersangka pada 17 Januari lalu," kata AKBP Ngajib saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (22/1).

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Pasalnya kasus ini ditangani langsung penyelidikannya oleh Mabes Polri. Polrestabes Bandung hanya mendampingi saat proses penangkapan.

Ketua RT 04 RW 09, Harjanto (72) menyebutkan dia ikut mendampingi polisi saat penangkapan. Sebelumnya polisi datang ke kediamannya pada Ahad (17/1) pukul 21.00 WIB untuk meminta izin. "Polisi datang tanggal 17 Januari jam sembilan malam. Datang lihatin surat tugas untuk menangkap," kata Harjanto saat ditemui di kediamannya di Jalan Pisces, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/1).

Ia menuturkan polisi hanya memberitahukan bahwa tersangka diduga terlibat dalam penjualan organ tubuh. Saat dilakukan penangkapan, HKS langsung digelandang ke mobil polisi tanpa diborgol. Ia menyebutkan polisi juga membawa beberapa barang seperti dokumen dan laptop.

Menurutnya tersangka memang selama ini jarang bersosialisasi dengan warga lingkungan sekitar. Meskipun sudah lebih dari 10 tahun tinggal di daerah itu.  Ia pun hanya tahu HKS seorang pegawai swasta, namun tidak tahu pasti tempat kerjanya.

"Dia tinggal sama istri dan tiga anak. Sudah lebih dari 10 tahun. Dia memang tertutup. Kalau istrinya suka bersosialisasi tapi dia jarang," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah bercat biru dan berlantai dua yang dihuni HKS nampak sepi. Pagar rumah juga digembok. Hanya ada dua motor dan satu mobil di garasi.

Saat ditangkap, dikabarkan polisi membawa sejumlah barang bukti seperti laptop, telepon seluler, sejumlah dokumen, KTP calon pendonor, buku tabungan, kwitansi, dan kartu ATM. Tersangka kini masih dalam penyelidikan di Mabes Polri untuk pengembangan kasus penjualan organ tubuh bagian ginjal.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement