Jumat 22 Jan 2016 04:23 WIB

Ketua RT Edarkan Sabu Sabu Diringkus

 Petugas menunjukkan barang bukti sabu.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas menunjukkan barang bukti sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus seorang pria yang juga sebagai Ketua RT saat transaksi sabu-sabu bersama konsumennya di wilayah Banjarmasin Utara.

"Ketua RT itu tertangkap tangan bertransaksi sabu-sabu," ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Rahmat Budi Handoko di Banjarmasin, Kamis (22/1).

Ia mengatakan, untuk Ketau RT tersebut diketahui berinisial R dan tertangkapnya pelaku tersebut hasil dari pengembangan sebelumnya.

Untuk Ketua RT berinisial R itu ditangkap pada Selasa (19/1) dan dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti sebanyak dua kantong sabu-sabu seberat 10,4 gram.

Atas penangkapan itu akhir R digiring ke Polda Kalsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana narktotika.

Bukan itu saja, terungkapnya Ketua RT di kawasan Banjarmasin Utara sebagai pengedar sabu-sabu itu karena sebelumnya Subdit I berhasil meringkus MR (22) dan FN (25) di rumahnya Jalan Kelayan Banjarmasin Selatan pada Sabtu (16/1) sore.

Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak satu kantong dengan berat 5,03 gram. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan selama dua hari, kemudian pada Senin (18/1) siang, petugas berhasil meringkus RM (36) di kawasan Gambut dan barang bukti yang ditemukan sebanyak 4,79 gram.

"Dari ketiga pelaku yang kami tangkap lebih dulu itulah akhirnya sepak terjang R (Ketua RT) terungkap dan langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Hasil penyidikan sementara, semua pelaku dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal enam tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement