REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah tidak reaktif dalam merespon aksi Bom Thamrin dengan cara mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Sebaiknya pemerintah membahasnya bersama DPR melalui Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Anti-terorisme) Nomor 15 Tahun 2003. Saya berharap pemerintah segera mengajukan rancangan draf revisi UU Anti-Terorisme ini agar dapat masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016," katanya, Kamis, (21/1).
Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 bulan kedepan. Jika UU ini telah direvisi, maka UU Anti-Terorisme akan memperbaiki koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, terutama dalam mencegah tindak pidana terorisme yang selama ini menjadi titik kelemahan.
"Perubahan ini tidak hanya merespon keberadaan ISIS tetapi juga secara komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum secara menyeluruh dalam penanganan tindak pidana terorisme," ujar Nasir.