Kamis 21 Jan 2016 16:08 WIB

DPR: Revisi UU Terorisme Lebih Efektif Perppu

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menilai pemerintah sebaiknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Perppu dinilai lebih efektif dan cepat diterapkan oleh pemerintah. 

“Dari DPR dan beberapa institusi lain seyogyanya supaya efektif cepat dilaksanakan tidak menggunakan model revisi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di kompleks parlemen Senayan, Kamis (21/1).

Agus menambahkan, banyak yang menyarankan agar pemerintah mengeluarakan Perppu untuk memercepat pelaksanaan. Kalau dengan Perppu, lanjutnya, pemerintah tinggal meminta persetujuan dari DPR secara administratif. Kalau DPR sudah menyetujui, maka Perppu langsung menjadi UU. 

Menurut politikus Partai Demokrat ini, syarat untuk menerbitkan Perppu sudah terpenuhi. Perppu sendiri hanya dapat dikeluarkan dalam kondisi darurat. Agus mengatakan, teror bom dan penembakan di Jalan Tamrin, pekan lalu sudah memenuhi syarat dalam kondisi darurat.

“Untuk itu pemerintah harus menindaklanjuti secepatnya dengan Perppu,” tegas Agus Hermanto.

Sebelumnya, revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2016. Revisi UU ini diajukan oleh pemerintah. Selain mengajukan revisi UU terorisme, pemerintah juga menyiapkan UU baru dan Perppu untuk memperkuat pemberantasan dan pencegahan terorisme di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement