Kamis 21 Jan 2016 15:59 WIB

Taksi Lokal Tolak Uber dan Grab Taksi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Uber Taksi
Foto: Google
Uber Taksi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Massa beranggotakan lebih dari 300 sopir taksi lokal berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi menolak keberadaan Uber dan Grab Taksi yang beroperasi di wilayah Pulau Dewata.

"Mereka ilegal, mengatasnamakan taksi tapi menyalahi aturan dengan memakai mobil biasa, ponsel, dan aplikasi," kata Ketua Persatuan Sopir Taksi Bali (Persotab), I Ketut Suwitra di Denpasar, Kamis (21/1).

Persotab menuntut pemerintah provinsi dan daerah untuk menindaklanjuti permintaan mereka. Jika tidak, Persotab mengancam akan berunjuk rasa kembali dengan massa lebih besar lagi.

Suwitra mengingatkan pemerintah untuk memerhatikan nasib masyarakat lokal, bukannya sekadar mengejar proyek yang mengeluarkan izin-izin operasional transportasi. Pemilik proyek hanya mereka yang bermodal besar, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton.

Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan akan mencari tahu kebenaran legalitas keberadaan Uber dan Grab Taksi di Bali.

"Kami akan pelajari. Jika terbukti mereka tidak mengantongi izin, maka pasti ditindak tegas dengan penghentian operasi," kata Wiaratama.

Salah satu sopir Grab Taksi yang namanya tak ingin disebutkan mengatakan bahwa Grab Taksi terdaftar resmi di Bali. Ada lebih dari 300 armada Grab Taksi yang kini beroperasi di Pulau Dewata dengan fokus utama di perkotaan, seperti Denpasar, Kuta, Jimbaran, dan Nusa Dua.

"Kami terdaftar resmi dan juga membayar pajak ke dinas terkait," ujarnya.

Kepala Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan Bali, Standly Suwandhi mengatakan sudah bertemu dengan pihak terkait, seperti asosiasi sopir, perwakilan masing-masing taksi online, dan organisasi angkutan darat (organda) di Bali. Ke depannya pemerintah lokal akan melarang pengoperasian Uber Taksi.

"Pertimbangannya adalah pola operasional Uber Taksi yang mirip dengan taksi konvensional di Bali. Jika masih seperti sekarang operasinya, Uber jelas dilarang," katanya.

Kendaraan-kendaraan yang digunakan Uber Taksi, kata Standly juga tak mengantongi izin pariwisata. Kebanyakan dari sopirnya juga menggunakan nomor plat luar Bali. Tak seperti Grab Taksi, tarif ditentukan berdasarkan menit dan kilometer dan pembayaran dilakukan diakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement