Kamis 21 Jan 2016 14:40 WIB

MenpanRB: Guru Honorer K2 Belum Bisa Diangkat di 2016

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Winda Destiana Putri
Guru Honorer
Guru Honorer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, guru honorer kategori dua (k2) belum bisa diangkat status kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2016.

Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah berjanji mengangkat ratusan honorer k2 pada tahun lalu.

Menurut Yuddy, saat ini pihaknya memang belum bisa membuka tes Calon PNS (CPNS) secara umum. "Statusnya moratorium," ujar Yuddy di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Rabu (20/1).

Yuddy mengaku hanya menerima tes CPNS untuk tenaga kerja tertentu. Profesi tersebut, yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penegak hukum dan lulusan sekolah kedinasan. Tenaga pendidik ini juga tidak diperuntukkan bagi semua komponen guru.

Politikus Patai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, penerimaan terbatas pada aspek tenaga pendidik ini hanya untuk Guru Garis Depan (GGD) dan guru yang berada di wilayah terpencil. Hal ini berarti guru honorer k2 belum bisa diangkat di tahun ini.

Berkenaan dengan moratorium ini, Yuddy berpendapat, memang banyak pihak yang terus meminta pihaknya membuka kembali tes CPNS. Lebih tepatnya pengangkatan guru honorer k2 yang sebelumnya telah dijanjikan. Namun sekali lagi Yuddy menegaskan, terdapat banyak alasan pihaknya melakukan moratorium ini.

"Jadi moratorium ini diperuntukkan bagi yang berstatus urgent saja seperti guru dan tenaga kesehatan," ujar Yuddy. Peruntukkan ini juga hanya berlaku bagi sejumlah guru dan tenaga kesehatan yang berada di wilayah terpencil.

Dia juga menambahkan, kuota bagi CPNS khusus ini juga belum dipastikan jumlahnya mengingat harus membicarakan ini dengan banyak pihak. Selain itu, waktu tes ini pun belum diketahui kepastiannya.

Yuddy menjelaskan, kebijakan moratorium ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan adanya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional.

Di sisi lain, situasi anggaran pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah saat ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement