Kamis 21 Jan 2016 14:08 WIB

KPK Periksa Anak Buah RJ Lino

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Suasana sidang praperadilan RJ. Lino yang dipimpin oleh Majelis Hakim Udjiyanti dengan agenda pembacaan permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana sidang praperadilan RJ. Lino yang dipimpin oleh Majelis Hakim Udjiyanti dengan agenda pembacaan permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Manager Mekanikal dan Elektrikal anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Robi Candra. Robi akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Robi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan direkrut utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

"Dia (Robi) diperiksa untuk tersangka RJL," kata Yuyuk saat dihubungi, Kamis (21/1).

Yuyuk menambahkan, pemeriksaan Robi untuk melengkapi berkas perkara RJ Lino.

"Keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri atau koorporasi.

(Baca juga: KPK Sebut RJ Lino Berpotensi Rugikan Negara 3,6 Juta Dolar Amerika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement