REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usul penerbitan peraturan presiden tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Dalam rapat terbatas Rabu (20/1), Presiden menyetujui usul penerbitan perpres tersebut dengan meminta Mendikbud (Anies Baswedan) , KPAI dan Menko PMK(Puan Maharani) untuk segera menyiapkan draftnya," kata Niam saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (21/1).
Niam mengatakan cakupan perpres adalah upaya memastikan lingkungan sekolah yang ramah anak dan memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, madrasah serta pesantren.
Bagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kata Niam, Presiden memerintahkan agar Mendikbud melakukan langkah radikal dalam pencegahan terjadinya perundungan (bullying) dan menggalakkan pendidikan karakter serta budi pekerti.
Dalam rapat tersebut, lanjut Niam, Presiden juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperketat pengawasan media penyiaran dan melakukan filter terhadap isi siaran tidak ramah anak.
Presiden Joko Widodo, kata dia, juga menegaskan kekerasan di sekolah harus segera dihentikan dengan langkah-langkah nyata dan radikal.
"Kuncinya adalah memberi edukasi pada masyarakat, keluarga dan anak-anak untuk bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam mencegah kekerasan," katanya.