REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Program Imparsial Al A'raf mengatakan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme sudah cukup kuat untuk menangani terorisme. Dalam UU ini sudah ada beberapa kewenangan lebih yang dimiliki aparat penegak hukum.
"Misalnya dari penangkapan di dalam KUHP dan KUHAP itu, hanya 1x24 jam. Kalau di UU terorisme masa penangkapan 7x24 jam. Ini sudah cukup lama (untuk menahan). Jadi untuk apa direvisi lagi, " kata Al A'raf, Rabu (20/1).
Jika revisi dimaksudkan untuk menambah kewenangan BIN, yaitu untuk bisa menangkap terduga teroris, menurut Al A'raf, hal itu keliru. Institusi yang punya kewenangan hukum menangkap seseorang hanya polisi, jaksa dan KPK. BIN bukanlah institusi penegak hukum.
Al A'raf mengaku belum tahu substansi apa yang ingin direvisi oleh BIN, seperti yang diwacanakan Kepala BIN Sutiyoso.