Rabu 20 Jan 2016 20:29 WIB

DPR: Usulan Pemerintah Harus Satu Paket

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Mahfuz Siddiq
Mahfuz Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji terlebih dulu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 atau menerbitkan UU lainnya untuk mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme. Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa untuk mengajukan usulan revisi UU Terorisme. Setelah ada kajian komprehensif, silakan diusulkan ke DPR RI.

Saat ini revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2016. Namun, kata Mahfudz, apakah pemerintah hanya akan mengusulkan UU itu. menurutnya, pemerintah harusnya mengusulkan secara satu paket revisi UU terorisme ini dengan UU lainnya yang berhubungan. 

“Apa Cuma itu mau direvisi apa ada UU lain, kalau ada UU lain tapi belum masuk prolegnas, yang saya maksudkan dijadikan satu paket,” ujar Mahfudz pada Republika, Rabu (20/1).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kalau pemerintah menggunakan mekanisme normal pengajuan UU di DPR. Pemerintah butuh waktu lama agar UU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas. Terlebih, kalau UU tersebut belum masuk dalam daftar prolegnas 2014-2019. Namun, pemerintah memang memiliki jalan lain, yaitu menggunakan kewenangan Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kalau menerbitkan Perppu, harus dilihat apakah syarat kondisi darurat sudah terpenuhi.

“Kalau Perppu kan hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan darurat dan untuk kepentingan besar, balik lagi ke pemerintah mau Perppu atau mekanisme normal,” tegas Mahfudz.

Mahfudz justru mengkritisi agar pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi terhadap implementasi UU yang sudah ada sekarang. Sebab, salah satu persoalan yang dikeluhkan Polri adalah tidak dapat menindak terduga teroris. Padahal di salah satu pasal UU Nomor 15 menyebutkan setiap warga negara Indonesia yang ada di luar negeri yang terbukti memberikan bantuan informasi dan dukungan untuk terciptanya teror dapat dipidana. Artinya, UU sudah mengkategorikan mereka sebagai orang yang melakukan tindak pidana. 

“Jadi tidak ada alasan tidak bisa menerapkan pencegahan,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement