Rabu 20 Jan 2016 17:54 WIB

Ahok: Banyak Aset DKI Berpotensi Hilang

Rep: C33/ Red: Bayu Hermawan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: JAk TV
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basiki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui lemahnya pendataan yang menyebabkan tingginya potensi hilangnya aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cenderung tinggi.

Ahok mengakui memang banyak aset milik pemerintah yang berpeluang hilang. Menurutnya, penyebab utama hilangnya aset tersebut disebabkan tidak adanya sertifikat baik itu sertifikat tanah atau bangunan.

Sehingga jika ada pihak yang menggugat kepemililan atas aset Jakarta itu, maka bisa saja dengan mudah diambil. Guna mengantisipasi berlanjutnya kehilangan aset, ia mengaku sudah mulai melakukan perbaikan pendataan aset pemerintah.

"Banyak aset DKI berpotensi hilang karena enggak ada sertifikat ya digugat orang. Kita lemah data aset. Jadi kita mulai perbaiki itu," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (20/1).

Lebih lanjut, kata Ahok, ia akan segera melakukan sertifikasi kepada aset-aset yang sudah didata sebelumnya. Ia juga meminta supaya aset tersebut tidak dibiarkan kosong tak difungsikan.

Ia mengimbau kepada pejabat di bawahnya supaya memanfaatkan aset milik pemerintah ketimbang jatuh ke pihak lain.

"Habis perbaiki data, kita mulai mensertifikasi semua tanah yang kosong. Saya minta Lurah dan Camat untuk menghuni tanah itu," ujarnya.

Ahok menegaskan kepada bawahannya supaya mengusai aset-aset milik pemerintah. Sehingga pihak lain tidak bisa serta merta mengakui bahwa aset pemerintah adalah miliknya.

Bahkan ia menyarankan jika ada lahan kosong tidak terpakai, maka bisa digunakan sebagai Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).

"Jadi kalau ada sengketa apapun kita kuasai saja dulu secata fisik, bisa dengan bikin RPTRA," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Total penyelewengan itu mencapai Rp 1,18 triliun.

Penyimpangan terbesar merupakan penyimpangan administrasi, seperti belum diserahkannya dokumen belanja modal tanah oleh pengguna anggaran, yakni dinas-dinas di pemerintah daerah kepada Biro Perlengkapan DKI Jakarta. Penyimpangan jenis ini bernilai Rp 976 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement