REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat akan menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme jika hanya reaktif atas kejadian teror di Jalan Tamrin, pekan lalu. Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan, fraksinya akan menolak tegas kalau revisi hanya bersifat insidentil serta menambah kewenangan aparat.
“Kalau ada indikasi insidentil penanganan dan kewenangan saja malah jadi berlebihan bagi HAM, itu bagian yang akan kita kritisi bersama,” kata Ibas di kompleks parlemen Senayan, Rabu (20/1). (Ada Perdebatan UU Terorisme di Istana Negara).
Ibas menambahkan, kalau revisi ini untuk kepentingan bangsa dan negara dalam membasmi teroris, Demokrat akan siap membahas. Namun, Demokrat perlu mendengar dan melihat terlebih dahulu pokok-pokok soal yang diusulkan pemerintah untuk direvisi.
Menurut Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini, soal pencegahan sudah diupayakan di UU yang saat ini digunakan. Terlebih, negara tidak mungkin melakukan pembiaran adanya aksi-aksi terorisme.
Terkait wacana UU baru yang akan menangani soal pemberantasan terorisme ini, menurut Ibas harus dilihat dulu apakah UU yang lama tidak bisa mengakomodir kepentingan pencegahan aksi terorisme. Terlebih, dengan UU baru atau revisi UU memang harus mengikuti mekanisme yang ada di DPR RI.
Menurut dia, presiden memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), namun harus dilihat juga urgensi dari Perppu itu sendiri. “Intinya, kita mesti konsolidasi lintas fraksi untuk menyelesaikan ini,” kata Ibas.