REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta melakukan pendataan jumlah tenaga kerja asing di Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan seiring diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesaa termasuk Yogyakarta.
"Kita lakukan pendataan dan pengawasan jangan sampai ada penyalahgunaan izin tinggal," ujar Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Hadi Mochtar, Rabu (20/1)$
Menurutnya, berdasarkan pendataan akhir 2015, jumlah tenaga kerja asing di Kota Yogyakarta sebanyak 61 orang. Sebelumnya pada awal 2015, jumlahnya hanya 26 orang kemudian hingga akhir tahun lalu jelang pemberlakuan MEA bertambah 35 orang.
Jumlah ini menurutnya, dimungkinkan akan terus bertambah. Tenaga asing ini kata dia, sebagian besar bekerja di sektor lembaga pendidikan dan pelatihan seperti pengajar di tempat kursus maupun dosen di perguruan tinggi. "Sektor industri justru kurang diminati lantaran Yogya bukan termasuk kota industri.," ujarnya.
Karena itu, kata dia, meski terus bertambah namun jumlah tenaga kerja asing tidak akan sebanyak di Bekasi, Tangerang atau kota industri lainnya. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan intensif terhadap tenaga kerjja asing etrsebut. Pemkot akan berkoordinasi dengan Polresta dan keimigrasian untuk melakukan pengawasan.
"Terutama warga asing yang tinggalnya cukup lama. Kalau misal ada yang tujuan wisata namun ternyata justru bekerja, jelas langsung deportasi," katanya.