Selasa 19 Jan 2016 21:09 WIB

KPK Periksa Empat Saksi Kasus Suap DPRD Banten

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) dan Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) dan Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan kasus suap pembentukan Bank Banten. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan keempat saksi tersebut yakni, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ranta Soeharta, Manajer Keuangan PT Banten Global Development, Miriam Budiarti, staf Banggar DPRD Pemprov Banten, Eka Putra Septiawan, dan Yuyun Ningsih, honorer Sekwan bagian PPh DPRD Pemprov Banten.

"Merek akan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Direktur Utama PT BantenGlobal Development, Ricky Tampinongkol)," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (19/1).

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa (1/12) lalu. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDI Perjuangan Tri Satria Santosa, serta Direktur Utama PT BantenGlobal Development, Ricky Tampinongkol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement