Selasa 19 Jan 2016 21:04 WIB

KPU Minta Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dipermudah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
 Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menunjukan surat suara saat diskusi dengan tema Orientasi Pilkada Serentak yang dilaksanakan di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (1/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menunjukan surat suara saat diskusi dengan tema Orientasi Pilkada Serentak yang dilaksanakan di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (1/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengharapkan rencana pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Pilkada 8 Tahun 2015, salah satunya perbaikan dalam poin pencalonan. Hal ini karena, poin pencalonan dinilai menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam Pilkada serentak 2015 lalu, diantaranya terkait pencalonan dari partai politik yang mengalami dualisme kepengurusan.

“Pengalaman menunjukkan, itu bikin repot. Persoalan belakangan, sengketa-sengketa itu kan berasal dari persoalan itu,” ujar Hadar kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/1).

Selain itu, ia juga berharap revisi dapat mempermudah syarat pencalonan bagi calon perseorangan yang saat ini membutuhkan syarat dukungan 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Karena  kemarin, syaratnya begitu berat, mungkin kami punya pendapat untuk bisa diringankan,” ujarnya.

Hal ini kata Hadar guna memberi ruang calon perseorangan yang berkualitas untuk maju di Pilkada, termasuk menghindari adanya pasangan calon tunggal di daerah. Karena, pilihan maju melalui jalur perseorangan dianggap memungkinkan bagi calon yang tidak didukung oleh koalisi parpol.

“Kami ingin banyak pilihan, kemarin kami dihadapkan pada situasi di mana ada daerah yang calonnya tidak ada.  Akhirnya jadi calon tunggal. Dengan diturunkan jumlah dukungan ini, kan memungkinkan calon perseorangan menjadi ada,” ujarnya.

Ia mengatakan, berbagai usulan tersebut akan diungkapkan KPU dalam rapat kerja bersama revisi UU Pilkada dengan pemerintah dan DPR. Namun demikian, pihaknya belum bisa menentukan poin detail revisi termasuk diantaranya batasan ideal terkait syarat calon perseorangan.  “Belum tau, tapi rasanya itu terlalu berat walau basisnya dari DPT, persisnya nanti kita bahas,” ujar Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement