REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setara Institute menilai, isu utama pemberantasan terorisme adalah kinerja deradikalisasi yang tidak komprehensif, sinergis, dan berkelanjutan. Untuk itu, Setara melihat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terorisme harus ditolak, apalagi dengan rencana pemberian kewenangan pada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penangkapan.
BIN adalah pengepul informasi yang secara cepat dan mekanistik harus disalurkan ke aparat penegak hukum. "Potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan sangat kuat jika pemberantasan terorisme dilakukan membabi buta, termasuk keluar jalur dari sistem peradilan pidana, dimana Polri yang memiliki kewenangan menegakkan hukum," kata Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (19/1).
Dalam soal penindakan, koordinasi antarinstitusi keamanan dan ego sektoral antarinstitusi perlu dihilangkan. Jangan sampai Perppu merusak sistem penegakan hukum yang hanya memperkuat kontestasi antarinstitusi keamanan.
Alasan kurangnya kewenangan dalam menindak, sebenarnya sudah terjawab apabila Polri memaksimalkan jenis tindak pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. "Dimana setiap dugaan kuat dengan dua alat bukti yang cukup maka pelaku bisa ditindak," kata Hendardi.