Selasa 19 Jan 2016 17:23 WIB

Kejagung Menunggu Iktikad Baik Setya Novanto Hadir Besok

Mantan Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Mantan Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (20/1). Pemanggilan ulang dilakukan setelah pada pekan lalu mangkir. Setya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan permufakatan jahat dalam rekaman PT Freeport Indonesia.

"Pemanggilan secara patut telah dilayangkan oleh penyelidik sejak pekan lalu dan saat ini menunggu iktikad baik Setya Novanto. Kami menunggu aja, sesuai dengan jadwal beliau yang sudah kami tentukan," ucapnya, Selasa (19/1).

Dikatakan, pihaknya akan mengkaji jika pada Rabu, Setya Novanto kembali mangkir dan akan digelar rapat yang dipimpin oleh JAM Pidsus, Arminsyah. "Kami sebagai anggota tim melaksanakan panggilan sesuai dengan hukum acara pidana. Tentang berapa kali nanti akan evaluasi lagi," imbuhnya.

(Baca juga: Enam Orang Terkait Langsung Teror Bom Thamrin)

Ia mengingatkan Setya Novanto sebagai warga negara yang baik harus memenuhi panggilan penyelidik. "Kami melakukan cara cara yang baik. Menegakkan hukum harus dilakukan dengan cara cara yang baik," tegasnya.

"Cara pemanggilan dengan baik itu yang akan kami tempuh saat ini. Siapa pun dia, kami akan panggil dengan cara yang benar. Langsung ke kantornya maupun ke rumahnya dan sudah diterima oleh staf/sekretarisnya," katanya.

Nama Setya Novanto mencuat setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan rekaman tersebut kepada MKD yang berujung lengsernya dari jabatan sebagai Ketua DPR.

Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia yang belakangan mengundurkan diri dari jabatannya, Maroef Syamsuddin, juga turut dimintai keterangan oleh Kejakgung dan rekaman itu dipinjam oleh Kejakgung sebagai bahan untuk penyelidikan.

Kejagung sampai sekarang belum berani meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, padahal sesuai alat bukti dan keterangan sejumlah saksi sudah mencukupi, hingga banyak menduga Kejagung menangani kasus tersebut untuk meningkatkan citranya, setelah sebelumnya dihajar habis-habisan dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos Sumut periode 2012-2013.

(Baca juga: Isi Surat Ancaman Pengeboman di Bali)

Baca juga: '99 Persen Asli Suara Mas Bahrun Naim'

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement