REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Polisi menetapkan empat tersangka kasus mengarak bugil terhadap Ris (15), siswi sebuah SMP swasta di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. ''Kami tetapkan sebagai tersangka. Perbuatan mereka memenuhi unsur pidana,'' kata Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, Selasa (19/1).
Aktor intelektual kasus arak bugil, yakni Sukamto (52 tahun), Wiji Lestari (37), Sukarno (47), dan Ny Subroto (66). Ketiga pelaku di antaranya masih sanak famili. Mereka dikenai Pasal 55 KUH Pidana, yakni turut serta membantu dalam melakukan tindak kejahatan. Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Sandal jepit, baju rok, dan BH yang dikalungkan ke leher korban, disita polisi dan dijadikan barang bukti pemeriksaan. Pelaku merekam aksi itu dengan video ponsel dan menyebarkan ke media sosial.
Ny Subroto ditetapkan paling akhir sebagai tersangka. ''Ny Subroto ini jadi tersangka karena diduga ikut turut serta mengarak bugil korban keliling kampung sejauh satu kilometer,'' ujar Wakapolres Sragen, Kompol Yudi Arto Wiyono. Menurut Yudy, saat peristiwa pengarakan keliling kampung yang diduga dilakukan Sukamto, Ny Subroto berperan menabuh gong untuk menarik perhatian warga. Sedangkan, Wiji Lestari dan Sukarno mengikuti di belakang memegang kenong (gong) yang ditabuh Ny Subroto.
Polisi hingga kini tidak menahan Ny Subroto karena alasan kemanusiaan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia. Meski tidak ditahan, pemberkasan perkara tetap beranjut. Sementara, otak pelaku arak bugil, Sukamto, beserta Wiji Lestari, dan Sukarno ditahan.
(Baca: Diarak Bugil, Pelajar SMP Depresi).
Seperti diketahui, aksi arak bugil terhadap Ris dilakukan pada 10 Januari. Perbuatan ini dilakukan karena Ris dituduh mencuri sandal jepit dan pakaian dalam bekas. Barang hasil curian dikalungkan di leher saat dilakukan arak keliling kampung. Pelaku mengarak korban dengan tetabuhan gong, sambil meneriaki maling. Kasus arak bugil ini menjadi perhatian banyak pihak.