REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya menilai persoalan terorisme yang terjadi di Indonesia bukan soal Undang-Undang yang sudah ada. Namun, lebih pada persoalan koordinasi antar lembaga terkait.
Jadi menurutnya antar lembaga yang terkait, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, maupun TNI, harus meningkatkan koordinasi agar tidak terjadi lagi ancaman atau aksi-aksi terorisme seperti yang terjadi di Jalan Thamrin, pekan lalu.
"Kami nilai (koordinasi) inilah persoalan utama kita ketika melihat dari dua UU yang ada, yaitu UU Intelijen dan Terorisme," katanya.
Tantowi menambahkan, meskipun sikap ini belum menjadi sikap resmi dari Komisi I DPR RI. Namun, Komisi I melihat antar aparat keamanan membutuhkan koordinasi yang lebih untuk mengantisipasi ancaman terorisme. Sebab, UU Intelijen merupakan produk yang baru disahkan tahun 2011 lalu.
Pembuatan UU ini juga sangat memerhatikan aspek antisipatif serta futuristik agar dapat digunakan secara jangka panjang. Selain itu, UU ini juga harus mampu mengantisipasi ancaman-ancaman yang ada terkait dengan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami nilai UU Intelijen sudah memenuhi unsur itu, UU apapun tidak memiliki kekuatan apa-apa ketika para pelaksana tidak lakukan koordinasi, apalagi menghadapi ancaman terorisme," jelasnya.
Artinya, imbuh politikus Partai Golkar ini, persoalan terorisme tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Namun, harus diselesaikan secara bersama yang sifatnya kolaboratif dan koordinatif antar lembaga.