REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Kepolisian Polresta Depok membekuk pelaku pembunuhan berlatar belakang pencurian, Sabtu (16/1). Pelaku bernama Andre (22 tahun) dibekuk saat tengah bersembunyi di sebuah ruko, Jalan Dewi Sartika, Tanggerang Selatan (Tangsel).
Saat ditangkap, pelaku mencoba untuk kabur. Namun lantaran lokasi persembunyian itu sudah dikepung, pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian. Setelah ditangkap, petugas langsung membawanya ke Mapolresta Depok.
“Berkat penyelidikan aparat dan keterangan saksi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono di Mapolresta Depok, Senin (18/1).
Dwiyono menjelaskan, Andre melakukan pencurian di Limo, Depok. Pelaku yang masuk melalui atap rumah, lantas menggasak barang berharga milik korbannya. Namun, aksi pelaku kepergok oleh Farrel (13), anak pemilik rumah, yang saat itu tengah berada di kamar mandi.
Tak pikir panjang, pelaku langsung membunuh korban dengan cara ditusuk menggunakan pisau. “Setelah mengambil gelang emas, ponsel, dan uang, pelaku kepergok korban. Karena panik, pelaku langsung membunuh korbannya,” kata Dwiyono.
Ditegaskan Dwiyono, atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. "Kini pihak kepolisian masih mendalami motif pencurian yang berujung pada pembunuhan ini," katanya.