Senin 18 Jan 2016 18:45 WIB

MPR: Pemerintah Jangan Buru-Buru Revisi UU Terorisme

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
 Ketua MPR RI Zulkifli Hasan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai, pemerintah jangan buru-buru untuk merevisi UU Terorisme. Penanganan terorisme dianggapnya sudah cukup bagus, sehingga perlu dilihat apa memang perlu direvisi atau tidak.

''Memang itu salah satu yang harus kita pikirkan dulu matang-matang, ada manfaat atau tidaknya. Apakah ini sudah darurat? kan kita punya densus lengkap,'' kata Zulkifli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1). (Pemerintah Dinilai tidak Perlu Revisi UU Terorisme).

Ia menyatakan, kesigapan polisi saat menangani teror di Thamrin sudah cukup bagus. Sebab, penanganan dan pencegahan terorisme memang tidak mudah. Sulit dideteksi kapan dan dimana akan terjadi.

''Tapi bukan berarti kita tidak mampu kan. Dua jam selesai semua, luar biasa. Makanya apakah perlu tidak revisi?'' kata dia.

Untuk itu, Zulkifli mengatakan, MPR akan mengadakan rapat lembaga negara di Istana Presiden, yang salah salah satunya akan mendiskusikan mengenai perlunya revisi UU terorisme. ''Ya itu, apakah harus segera direvisi untuk menghadapi situasi yang akhir-akhir ini, kita anggap termasuk kategori darurat atau tidak. Besok kita diskusikan,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement